Korupsi Birokrasi
Marissa Haque Perkarakan Kapolda Metro Jaya
Selasa, 12 Agustus 2008 08:18 WIB
BANDUNG, SELASA — Mantan anggota DPR RI asal PDI-P, mantan calon Wakil Gubernur Banten yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan bintang iklan, Marissa Haque, melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman dan anak buahnya karena pelanggaran disiplin. Melalui saluran telepon kepada kantor berita Antara, Senin (11/8), Marissa mengatakan, laporan bernomor STPL/65/VIII/2008/Yanduan ini dilayangkan karena kinerja kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, memetieskan laporan pidana atas ijazah palsu Gubernur Banten Atut Chosiyah. Pasal yang dijerat pada Kapolda adalah Undang-Undang Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 3 huruf b, f, g, Pasal 4 huruf a, b, d, f, h, j, dan Pasal 6 huruf c, j, n, dan p.
"Saya telah melaporkan penggunaan ijazah palsu oleh Atut, penerbitan ijazah palsu oleh Universitas Borobudur, dan pelanggaran pidana oleh seorang oknum polisi yang juga lulusan Universitas Borobudur," ujar Marissa. Namun, tiga kasus tersebut tidak ditindaklanjuti kepolisian sejak dibuatnya laporan Februari 2008. "Kapolda sebagai pimpinan tertinggi seyogianya mengetahui adanya kasus ini berdasarkan laporan anak buahnya, tetapi malah anak buahnya 'ditekan' untuk tidak melanjutkan kasus ini," katanya. Ketika ditanya, apakah pihak kepolisian pernah melakukan penyelidikan atas laporannya, Marissa menjawab, beberapa saksi yang berasal dari pihaknya pernah diperiksa. "Memang benar kasus ini pernah diperiksa hingga ke penyidikan, namun sebagai rakyat saya merasa kasus ini tidak ditindaklanjuti," katanya.
Adanya konspirasi kejahatan birokrasi ini, diungkapkan Marissa, terlihat dari penekanan-penekanan terhadap dirinya. "Saya baru saja didatangi orang Intel Mabes Polri yang menyuruh berhenti dari kasus ini, lho kok bisa ya, memang siapa dia menyuruh saya untuk berhenti menegakkan keadilan," ujarnya. "Bahkan, dua pengacara hukum saya, Jonggi Simorangkir SH dan Ida Rajagukguk SH, diusir karena mempertanyakan kejelasan kasus ijazah palsu ini," tuturnya. Saat ini, Marissa dilaporkan Atut dengan kasus pencemaran nama baik Gubernur Banten tersebut. "Kan aneh, masa subyek yang sama, yaitu ijazah palsu, dilaporkan oleh dua orang," ujarnya.
Menurut Marissa, berdasarkan doktrin hukum, subyek perkara yang sama tidak dapat diperkarakan sebelum adanya kepastian hukum. "Saya melaporkan Atut lebih dulu lalu mengapa sekarang laporan pencemaran nama baik terhadap saya juga ditindaklanjuti," tutur istri penyanyi Ikang Fawzi ini. Namun, Marissa siap jika harus berujung di dalam penjara karena pelaporannya tidak terbukti. "Itu kalau memang laporan Atut bisa berlanjut, tapi secara doktrin hukum jelas tidak akan berlanjut," ujarnya. Laporan pelanggaran disiplin ini tidak hanya dilayangkan pada Kapolda Metro Jaya, tetapi juga kepada Kanit 1 Kompol Kasworo SH MH, dan Kanit 5 Kompol Joko Purwadi SH MH yang menerima laporan pidana kasus ijazah palsu Gubernur Jabar Ratu Atut Chosiyah.
Marissa Haque bersama Zulkieflimansyah bertarung dengan Atut Chosiyah saat Pemilu Gubernur Banten 2006. Atut yang merupakan caretaker Gubernur Banten akhirnya terpilih menjadi Gubernur Banten.
Sumber : Antara
POLRI
http://www.youtube.com/watch?v=EUU0xX7Sp8chttp://www.kompas.com/read/xml/2008/08/12/08184487/marissa.haque.perkarakan.kapolda.metro.jaya
Marissa Haque Perkarakan Kapolda Metro Jaya
Selasa, 12 Agustus 2008 08:18 WIB
BANDUNG, SELASA — Mantan anggota DPR RI asal PDI-P, mantan calon Wakil Gubernur Banten yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan bintang iklan, Marissa Haque, melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman dan anak buahnya karena pelanggaran disiplin. Melalui saluran telepon kepada kantor berita Antara, Senin (11/8), Marissa mengatakan, laporan bernomor STPL/65/VIII/2008/Yanduan ini dilayangkan karena kinerja kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, memetieskan laporan pidana atas ijazah palsu Gubernur Banten Atut Chosiyah. Pasal yang dijerat pada Kapolda adalah Undang-Undang Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 3 huruf b, f, g, Pasal 4 huruf a, b, d, f, h, j, dan Pasal 6 huruf c, j, n, dan p.
"Saya telah melaporkan penggunaan ijazah palsu oleh Atut, penerbitan ijazah palsu oleh Universitas Borobudur, dan pelanggaran pidana oleh seorang oknum polisi yang juga lulusan Universitas Borobudur," ujar Marissa. Namun, tiga kasus tersebut tidak ditindaklanjuti kepolisian sejak dibuatnya laporan Februari 2008. "Kapolda sebagai pimpinan tertinggi seyogianya mengetahui adanya kasus ini berdasarkan laporan anak buahnya, tetapi malah anak buahnya 'ditekan' untuk tidak melanjutkan kasus ini," katanya. Ketika ditanya, apakah pihak kepolisian pernah melakukan penyelidikan atas laporannya, Marissa menjawab, beberapa saksi yang berasal dari pihaknya pernah diperiksa. "Memang benar kasus ini pernah diperiksa hingga ke penyidikan, namun sebagai rakyat saya merasa kasus ini tidak ditindaklanjuti," katanya.
Adanya konspirasi kejahatan birokrasi ini, diungkapkan Marissa, terlihat dari penekanan-penekanan terhadap dirinya. "Saya baru saja didatangi orang Intel Mabes Polri yang menyuruh berhenti dari kasus ini, lho kok bisa ya, memang siapa dia menyuruh saya untuk berhenti menegakkan keadilan," ujarnya. "Bahkan, dua pengacara hukum saya, Jonggi Simorangkir SH dan Ida Rajagukguk SH, diusir karena mempertanyakan kejelasan kasus ijazah palsu ini," tuturnya. Saat ini, Marissa dilaporkan Atut dengan kasus pencemaran nama baik Gubernur Banten tersebut. "Kan aneh, masa subyek yang sama, yaitu ijazah palsu, dilaporkan oleh dua orang," ujarnya.
Menurut Marissa, berdasarkan doktrin hukum, subyek perkara yang sama tidak dapat diperkarakan sebelum adanya kepastian hukum. "Saya melaporkan Atut lebih dulu lalu mengapa sekarang laporan pencemaran nama baik terhadap saya juga ditindaklanjuti," tutur istri penyanyi Ikang Fawzi ini. Namun, Marissa siap jika harus berujung di dalam penjara karena pelaporannya tidak terbukti. "Itu kalau memang laporan Atut bisa berlanjut, tapi secara doktrin hukum jelas tidak akan berlanjut," ujarnya. Laporan pelanggaran disiplin ini tidak hanya dilayangkan pada Kapolda Metro Jaya, tetapi juga kepada Kanit 1 Kompol Kasworo SH MH, dan Kanit 5 Kompol Joko Purwadi SH MH yang menerima laporan pidana kasus ijazah palsu Gubernur Jabar Ratu Atut Chosiyah.
Marissa Haque bersama Zulkieflimansyah bertarung dengan Atut Chosiyah saat Pemilu Gubernur Banten 2006. Atut yang merupakan caretaker Gubernur Banten akhirnya terpilih menjadi Gubernur Banten.
Sumber : Antara
POLRI
http://www.youtube.com/watch?v=EUU0xX7Sp8chttp://www.kompas.com/read/xml/2008/08/12/08184487/marissa.haque.perkarakan.kapolda.metro.jaya